Kamis, 10 November 2011

Tugas kebudayaan dasar kelompok BAB 7

BAB 7
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung yang terlalu ekstrem dan terlalu sedikit.kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda.bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran ketetapan tertentu,maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.kalu tidak sama sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Lain lagi pendapat socrates yang memproyeksikan pada pemerintahan. Menurut socrates keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat lain keadilan tercipta bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebaga raja masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Menurut pendapatan yang lebih umum dikatakan bahwa kewajiban itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama  dari kekayaan bersama.
Sebagai contoh seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung bersifat pemeras. Sebaliknya pula, seorang majikan terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikkan upah dan kesejahteraannya maka perbuatan itu termasuk memperbudak orang atau pegawai. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan. Misalnya, kita menuntut kenaikkan upah, sudah tentu kita harus berusaha meningkatkan prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan keseimbangan kerja mereka dengan upah yang mereka terima.
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, sama seperti dengan sila ke-5 yang berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Dalam dokumn lahirnya pancasila Bung Karno mengusulkan adanya prinsip kesejateraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan prinsip “tidak ada kemiskinan didalam Indonesia Merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampaknya ada pembauran keadilan dan kesejahteraan.
Bung Hatta dalam penjelasan mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan oleh para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 “percaya bahwa cita-cita  keadilan sosial dalam bidang bidang ekonomi  ialah dalam pencapai kemakmuran yang merata.
Panita ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara  1966 memberikan perumusan sebagai berikut “ sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial  itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
·        Perbuatan  luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·        Sikap adil kepada sesama, menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak  orang lain.
·        Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
·        Sikap suka bekerja keras.
·        Sikap menghargai orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosia itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu:
·        Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
·        Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
·        Pemerataan pembagian pendapatan
·        Pemerataan kesempatan kerja
·        Pemerataan kesempatan berusaha
·        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
·        Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
·        Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Oleh sebab itu, keadilan atau ketidakadilan menurut daya kreatifitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi keadilan seperti, drama, puisi, novel, cerpen, musik, dan lain-lain.

Berbagai Macam Keadilan
a.   Keadilan Legal  dan Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.dalam suatu masyrakat yang adil menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya .pendapat pluto tersebut disebut keadilan moral,sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal.
b.   Keadilan distributif
Aristoteles  berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c.   Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.bagi aristoteles keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

d.   Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataannya.sedang kenyataan yang ada itu adalah keadaan yang benar-benar ada.jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan  yang dilarang oleh agama dan hukum. Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
e.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama juga dengan licik meskipun tidak sama benar.sudah tentu kecurangan lawan dari jujur.
Kecurangan atau curang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
 Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
 dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
 fakta bersifat material (material fact)
 dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
 dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
 Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
 yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.

Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.

Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)

Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
f.   Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.nama baik adalah nama yang tidak tercela.seseorang harus menjaga dengan baik nam baiknya.terlebih apabila ia menjadi teladan bagi warga/tetangga  disekitarnya adalah kebanggaan batin yang ternilai harganya.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
Ada tiga macam godaan yang sangat rentan terhadap tercemarnya nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah Derajat / pangkat, Harta, dan Wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka kemungkinan besar ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat / pangkat, Harta , dan Wanita terkadang seseorang harus melakukan cara – cara yang tidak wajar tidak bersih, dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, meyuap, mencuri, merampok, dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya.
Hawa nafsu dan angan – angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tidak tersalurkan melalui sungai yang baik, yang benar akan meluap kemana – mana yang akhirnya sangat berbahaya dan bisa menjerumuskan manusia kepada lumpur dosa.
Ada godaan halus yang dalam bahasa jawa disebut adigang, adigung, dan adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.



Sumber : buku IBD dan google

Tugas kelompok ilmu budaya dasar
Kelas : 1ea02
      Nama kelompok :
Annisa Dewi Ayu   : 18211091
Agatha Kezia          : 17211757
Devi Listyany         : 11211933
Putri Ayuniah         : 15211637
Tiara Prameshwari : 17211105
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar